Kamis, 10 November 2011

pemerintahan kabupaten

Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan,  setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.hak - hak daerah tersebut berikut ini.
  1. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
  2. Memilih pemimpin daerah.
  3. Mengelola pegawai daerah.
  4. Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
  1. Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
  2. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  3. Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
  4. Melestarikan lingkungan hidup.
  5. Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar