Kabupaten/kota merupakan gabungan dari beberapa kecamatan yang ada di sekitarnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dipimpin oleh seorang bupati. Pemerintah Kota (Pemkot) dipimpin oleh seorang walikota. Kabupaten/kota merupakan daerah bagian langsung dari provinsi. Kabupaten/ kota dipimpin oleh bupati/walikota yang dibantu oleh seorang wakil bupati/wakil walikota dan perangkat daerah lainnya. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, setiap kabupaten/kota dibekali dengan hak dan kewajiban tertentu.hak - hak daerah tersebut berikut ini.
- Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya.
- Memilih pemimpin daerah.
- Mengelola pegawai daerah.
- Mendapatkan sumber - sumber pendapatan lain yang sah.
kewajiban yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
- Menyediakan sarana sosial dan sarana umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang pada daerah yang bersangkutan.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Membentuk dan menerapkan berbagai peraturan perundang - undangan yang sesuai dengan kewenangannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar